Hariannetwork.com – Kebijakan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke sekolah diharapkan dapat memangkas alur birokrasi dan juga mencegah tindakan pungli.
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman, saat melantik 107 kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Pendopo Amangkurat pada Jum’at (02/12/2022) lalu.
Dadang menyebut kebijakan tersebut bertujuan agar pihak sekolah dapat dengan cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah.
Baca juga : UMK Kabupaten Tegal 2023 Resmi Naik, Segini Besarannya
Selain itu, ia juga menilai dengan adanya skema transfer langsung ini, dapat membantu kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan yang paling tepat bagi sekolahnya termasuk kondisi kelayakan guru honorernya.
“Untuk pengelolaan dana BOS, kepala sekolah yang paling tahu kebutuhan sekolahnya, bukan dinas pendidikan,” kata Dadang.