Hariannetwork.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan 50 nama sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
“KPU Kota Semarang kemarin (2/5) malam sudah melaksanakan rapat pleno terbuka mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kota Semarang,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Hendry Casandra Gultom, di Semarang, Jumat (3/5/2024).
Rapat pleno tersebut telah diselenggarakan sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 663 yang menegaskan bahwa tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi untuk lokus Kota Semarang.
“Pada surat tersebut, KPU RI menetapkan tanggal 2 Mei sebagai hari terakhir pelaksanaan rapat pleno,” tambah Hendry.
Hasil penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Kota Semarang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Semarang.
“Rapat pleno dihadiri oleh partai politik, Bawaslu, dan perwakilan forkompimda Kota Semarang,” ungkapnya.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal Naik 2,13 Persen dari Tahun 2019
Penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu DPRD Kota Semarang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 790/2024, sedangkan penetapan caleg terpilih pada Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 791/2024.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang, PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak, yakni 14 kursi, diikuti oleh Gerindra (tujuh kursi), PKS, dan Demokrat masing-masing enam kursi.
Selain itu, PKB dan PSI juga memperoleh lima kursi, Partai Golkar empat kursi, serta PAN, PPP, dan Partai NasDem masing-masing satu kursi yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).
Editor : Tim Redaksi
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com