Beranda HARIAN TEGAL Syarat Calon Independen untuk Pilwalkot Tegal 2024 Minimal Kantongi 21.280 Suara

Syarat Calon Independen untuk Pilwalkot Tegal 2024 Minimal Kantongi 21.280 Suara

0
KPU Kota Tegal
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin. Dok. suara baru

Hariannetwork.com – Calon perseorangan atau calon independen untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tegal 2024 mendatang minimal harus mendapat dukungan sebanyak 21.280 yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin saat Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Hotel Riez Palace Jalan Gajah Mada Kota Tegal, pada Kamis (2/5/2024).

“Calon independen Pilwalkot Tegal 2024 minimal harus mengantongi sebanyak 21.280 dukungan dengan KTP,” katanya.

Baca juga: Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Tegal: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tegal Pemilu 2024

Mansur menyarankan agar calon independen dapat mengupayakan dukungan di atas angka 21.280.

Hal ini karena saat proses verifikasi administrasi, jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka jumlahnya akan berkurang.

“Sebanyak 21.280 dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Kota Tegal memiliki 4 kecamatan, berarti 50 persen minimal tersebar di 3 kecamatan,” terangnya.

Proses pendaftaran calon independen akan dibuka mulai 5 Mei 2024, dengan proses hingga verifikasi dukungan yang akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024 mendatang.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal Naik 2,13 Persen dari Tahun 2019

Mansur mengingatkan bahwa syarat pertama yang harus dipersiapkan calon independen adalah e-KTP. Setelah itu, calon independen dapat mengisi form G1 KWK perseorangan.

Selanjutnya, operator perwakilan dari calon independen dapat mulai mengunggah persyaratan di aplikasi Silon.

“Kami akan membuatkan fitur di Silon yang akan diunggah apa saja, itu harus sudah tersedia di aplikasi Silon,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada calon independen atau perwakilannya yang berkonsultasi atau datang ke Kantor KPU Kota Tegal.

Editor : Tim Redaksi

Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini