Pada 2021 kenaikannya hanya 3 persen, dari besaran Rp Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750.
Kemudian pada 2022 jauh lebih rendah lagi hanya 1,17 persen, dari besaran Rp 1.982.750 menjadi Rp 2.005.930.
Munadi Rosyid selaku Ketua KSPSI Kota Tegal memnta agar UMK Kota Tegal tahun 2023 dapat naik 5-10 persen.
Baca juga: Kabupaten Tegal Peringkat Terendah Vaksin Dosis Dua di Jawa Tengah
Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, pihaknya mengusulkan agar kenaikan UMK Kota Tegal pada 2023 berkisar di angka 5- 10 persen. Sehingga dengan begitu besarannya akan bertambah menjadi Rp 2.105.000- Rp 2.205.000.
Rosyid menganggap hal ini sebagai respon akan kenaikan kebutuhan pokok dan juga dampak dari kenaika harga BBM. Oleh karenanya ia meminta pemerintah dan pengusaha harus mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja dan buruh yang makin berat.













