Ia berharap dengan adanya skema transfer langsung ke rekening sekolah ini, tidak ada lagi keluhan dari orang tua maupun pihak sekolah yang melaporkan pengiriman BOS tertunda.
Baca juga : Kota Tegal Juara II Pemeringkatan Profil Kesehatan Tingkat Kab/Kota di Indonesia Tahun 2022
Sebelumnya, seringkali ditemukan kepala sekolah melakukan pungutan kepada orang tua murid bahkan menggunakan uang pribadinya guna mencairkan dana BOS yang tertunda, hal itu pun menjadi keluhan bersama baik pihak sekolah maupun orang tua.
Apalagi mulai tahun depan, dana alokasi umum Kabupaten Tegal sebesar Rp. 356,8 miliar diperuntukan untuk pelayanan publik termasuk pendidikan dan belanja gaji pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja (P3K) yang mayoritasnya adalah guru.
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com













