Hariannetwork.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal meminta agar UMK Kota Tegal pada 2023 dapat mengalami kenaikan sebanyak 5 hingga 10 persen.
Usulan ini nantinya akan disampaikan pada rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Jika melihat beberapa tahun kebelakang UMK Kota Tegal pernah mengalami kenaikan tertinggi pada tahun 2020.
Saat itu kenaikan di angka 9,25 persen, dari besaran Rp Rp 1.762.000 menjadi Rp 1.925.000.
Akan tetapi dua tahun setelahnya terjadi penurun UMK Kota Tegal dikarenakan adanya pandemi Covid-19.














