Namun untuk menjaga kondusifitas jalannya dunia industri di Kabupaten Tegal, maka serikat pekerja akhirnya menyetujui usulan kenaikan UMK dari pengusaha diangka 7 persen.
“Sasaran kami, sebenarnya, usulan UMK tahun 2023 bisa naik antara 5-10 persen. Sehingga, bisa dibilang, target sudah terpenuhi karena di atas 5 persen.”
“Seandainya tadi kesepakatan di bawah 5 persen, jelas kami tidak akan menandatangani surat kesepakatan bersama dan lebih baik keluar dari rapat,” jelas Warnoto.
Baca juga : Pendidikan Rendah Pengaruhi Softskill Para Pemuda Tegal
Menurut Warnoto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 telah mengakomodir kepentingan pekerja di Kabupaten Tegal apabila dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 yang lalu.
“Nilainya cukup baik untuk kami sampaikan ke teman-teman pekerja yang lain,” ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com













