Sementara serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal, diwakili Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal Fakihurrohim menjelaskan bahwa rakor tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
“Setelah diskusi yang kami lakukan tadi, akhirnya, disepakati usulan upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 naik 7 persen dari UMK tahun 2022 lalu, atau senilai Rp2.106.237.”
Baca juga : KSP Moeldoko Datang Berkunjung, HNSI Jateng : Kami Harap Ada Harga Khusus Untuk Solar Sektor Perikanan.
Fakih menambahkan bahwa setelah disetujui hasil rakor tersebut akan diajukan kepada bupati untuk dapat diteruskan kepada gubernur selaku penentu keputusan akhir.
“Ya, setelah disepakati, usulan UMK-nya berapa, nanti kami mengajukan ke bupati. Nah, nantinya, akan diteruskan ke gubernur, apakah disetujui atau tidak.”
Disisi lain Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal Warnoto, tidak menampik bahwa rakor berjalan alot karena target awal mereka yaitu menuntut kenaikan UMK hingga 10 persen.
Baca juga : Kabupaten Tegal Peringkat Terendah Vaksin Dosis Dua di Jawa Tengah
Sedangkan perwakilan pengusaha merasa keberatan dikarenakan kondisi perekonomian yang belum stabil.













