Tapi, seiring berjalannya rakor tersebut, akhirnya masing masing pihak sepakat untuk menaikan UMK 2023 sebesar 7 persen atau menjadi Rp2.106.237.
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal Warnoto, Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal Fakihurrohim, dan anggota dewan pengupahan lain.
Baca juga : Kota Tegal Juara II Pemeringkatan Profil Kesehatan Tingkat Kab/Kota di Indonesia Tahun 2022
Dewan pengupahan sendiri terdiri dari beberapa unsur, di antaranya pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili HIPMI, BPS, akademik, perwakilan perusahaan, baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur Forkopimda.













