Hariantegal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang beserta sejumlah pejabat lainnya.
Diketahui jumlah orang yang diamankan KPK bertambah dari yang sebelumnya 23 orang jadi 34 orang.
Adapun kelima tersangka lainnya yakni;
- Pihak Swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW)
- Pj Sekda Slamet Masduki (SW)
- Kepala BPBD Sugiyanto (SG)
- Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan
- Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Baca juga: Bupati Pemalang dan 22 Orang Kena OTT KPK
Dalam konferensi pers yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pemalang dan 5 tersangka lainnya diketahui telah mengenakan rompi berwarna orange khas pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam persnya mengatakan enam tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK guna keperluan proses penyidikan.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.
Baca juga:
- Ditangkap KPK, Berikut Profil Bupati Pemalang
- Beri Arahan di Pemkab Pemalang, Ganjar Pranowo: Hentikan Praktek Buruk dan Busuk!
Lebih lanjut Firli menjelaskan, bahwa para tersangka ditahan dilokasi yang berbeda.
KPK menahan Bupati Pemalang (MAW) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan AJW di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan SM, SG, YN dan MS ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga berita selengkapnya di Hariantegal.com