Hariannetwork.com – Rapat Koordinasi (rakor) yang dilakukan oleh perwakilan buruh, pengusaha dan Pemkab Tegal akhirnya menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) naik menjadi 7 persen atau Rp137 ribu dari UMK 2022.
Hal ini diketahui dari rakor yang dilakukan oleh perwakilan masing masing pihak di Ruang Rapat Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Jumat (25/11/2022).
Baca juga : KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 10 persen
Rapat tersebut berjalan cukup alot mengingat adanya perbedaan pendapat antara perwakilan buruh yang diwakili oleh serikat buruh dengan pengelola perusahaan.














