Hariannetwork.com – Pemerintah kabupaten Tegal resmi menetapkan perubahan komposisi APBD tahun 2022.
Hal ini diketahui dari peraturan bupati Nomor 94 Tahun 2022, tentang perubahan 12 penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal 2022 yang telah ditandatangani oleh Bupati Tegal, Umi Azizah, Selasa (1/11/2022) lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud menjelaskan bahwa penetapan perbup ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 yang sebelumnya ditolak oleh Gubernur.
Penolakan ini didasari karena adanya keterlambatan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Tegal yang seharusnya selesai sebelum tahun anggaran berakahir pada tanggal 30 September 2022 molor hingga 4 Oktober 2022.
Informasi terkait penolakan ini pun baru Amir terima pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.
Baca juga : Lomba Krenova Kota Tegal 2023 dibuka 1 Desember, Total Hadiah 30 Juta
Sehingga dalam waktu yang singkat itu pemkab melalui Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) yang juga diketuai oleh Sekda Pemkab Tegal,Widodo Joko Mulyono segera berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyamakan persepsi terkait kegiatan dengan kriteria darurat sekaligus mendesak.
Kategori darurat yang dimaksud Amir ialah anggaran yang meliputi kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana hingga anggaran untuk bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.
Sementera kategori keperluan mendesak meliputi belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib, belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat, serta belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi ataupun komitmen yang harus dijalankan.
Baca juga : Tangani Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Tegal Anggarkan 70,4 M
“Kriteria belanja mendesak juga termasuk belanja daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah terlebih masyarakat. Seperti penanganan sampah, perbaikan jalan yang kondisinya membahayakan keselamatan pengguna jalan lewat mekanisme pemeliharaan, karena memang tidak sudah tidak memungkinkan ditenderkan melihat sisa waktu pelaksanaan APBD yang tinggal dua bulan lagi,” jelasnya.
Meski begitu amir menegaskan bahwa perubahan APBD ini pada dasarnya tidak bersifat wajib, karena APBD (Murni) tahun 2022 sebelumnya masih berjalan hingga tahun anggaran berakhir. Oleh karenanya Amir menghimbau masyarakat untuk tidak perlu risau terkait penolakan tersebut.
Baca juga : Pembekalan Teknis Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal, Begini Tips Lolos Seleksinya
“Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” jelas Amir.
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com














