Hariannetwork.com – Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin melalui program yang disebut Bankumkin.
Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa, menyampaikan informasi ini, menegaskan bahwa selain Bankumkin, pihaknya juga menyediakan klinik hukum untuk memberikan literasi dan konsultasi terkait masalah hukum kepada masyarakat.
“Klinik hukum ini kami bentuk karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang permasalahan hukum serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat, terutama soal keadilan hukum,” katanya dikutip dari Humas Pemkab Tegal, Minggu (10/3/2024).
Aribawa menjelaskan bahwa klinik hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang permasalahan hukum dan mendorong terwujudnya keadilan sosial, terutama dalam konteks keadilan hukum.
Meskipun pelayanan klinik hukum telah dimulai sejak 2021, Aribawa mengakui bahwa masih terkendala oleh kurangnya tempat yang memadai.
Rencananya, pihaknya akan segera membuka klinik hukum ini di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu pada bulan Maret agar lebih mudah diakses oleh publik.
“Rencananya kami akan segera membuka klinik hukum ini di MPP (Mal Pelayanan Publik) Satya Dahayu bulan Maret ini supaya aksesnya oleh publik lebih mudah,” terangnya.
Tidak hanya untuk masyarakat umum, klinik hukum ini juga dapat diakses oleh kalangan investor yang berencana menanamkan usahanya di Kabupaten Tegal.
Mereka dapat berkonsultasi mengenai pembebasan tanah dan permasalahan hukum ketenagakerjaan.
Baca juga: Deputi Bidang Fasilitas dan Inovasi BRIN Tekankan Pentingnya Publikasi Ilmiah Berkualitas
Aribawa menjelaskan bahwa anggaran untuk fasilitasi bantuan hukum dalam penanganan kasus atau perkara adalah sebesar Rp5 juta per kasus atau perkara.
Namun, batasan ini hanya berlaku untuk sepuluh kasus atau perkara setiap tahunnya.
Selain tindak pidana korupsi dan terorisme, tidak ada batasan jenis kasus yang dapat ditangani, dengan penekanan pada skala prioritas jika jumlah kasus melebihi kuota yang telah ditetapkan.
“Tidak ada batasan kasus, semua kasus bisa kita tindaklanjuti, kecuali tindak pidana korupsi dan terorisme. Tapi kalau dalam setahun yang masuk lebih dari sepuluh, maka kita gunakan skala prioritas,” ungkap Aribawa.
Untuk memperoleh bantuan hukum dari pemerintah daerah, pemohon dapat mendaftar secara daring melalui laman https://jdih.tegalkab.go.id atau langsung mendatangi kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dan LBH yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tegal.
Proses selanjutnya melibatkan verifikasi oleh LBH terkait, monitoring, evaluasi, dan akhirnya persetujuan permohonan bantuan hukum.
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com